-->
NGx9MGB7Nap6Nax5MaRbNqN7MmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANSIMPLE103

Anda Harus Tahu Ini Adat Pembagian Harta Warisan Di Minangkabau Sumbar

Piamanexplore.com-Adat istiadat Minangkabau merupakan corak budaya yang ada di Indonesia terkhususnya di Sumatera Barat yang memiliki keunikan dan khasnya masing-masing.

Salah satu yang unik dari adat minangkabau adalah sistem keturunannya yang menggunakan garis keturunan ibu atau yang disebut dengan matrilineal.

Dengan mengikuti garis keturunan perempuan atau ibu, maka pembagian harta warisan pun menjadi bagian dari perempuan juga, sehingga banyak yang menilai adat tersebut menzalimi laki-laki dan memanjakan perempuan.

Namun benarkah adat istiadat minangkabau itu berlaku demikian kepada laki-laki dan perempuan? ini telah merangkum beberapa penjelasan mengenai hal tersebut.

Dilansir dari kanal youtube BNPB Sumatera Barat, dalam wawancara besama Yus Dt. Parpatih mengatakan ada hal yang harus dipahami terlebih dahulu, sebelum menyatakan laki-laki minang dizalami dan perempuan dimanjakan.

Adapun perihal yang dimaksud adalah mengenai harta pusako. Dari keterangannya ada dua jenis harta pusako, yakni pusako tinggi dan pusako randah.

Untuk pusako tinggi menurutnya, hal tersebut merupakan hak milik dari kaum, sehingga hak milik terhadap harta itu tidak ada, yang ada hanyalah hak pakai.

Sedangkan pusako rendah adalah harta yang dibagi secara hukum islam atau syariat islam, karena tidak dimiliki oleh kaum, tapi hasil dari pencaharian dari kedua orang tuanya.

Menurut Yus Dt. Parpatih, ketidak adilan yang dinilai memberatkan laki-laki adalah mengenai pembagian hak waris tersebut lebih banyak kepada perempuan.

Padahal menurutnya, harta waris yang tidak bisa dibagikan kepada laki-laki tersebut hanyalah harta pusako tinggi, karena yang memiliki harta tersebut adalah suku kaum.

“Kalau harta adat itu milik orang banyak itu milik kaum, maka ketentuan milik kaum ini menurut warisan adat itu adalah kepada yang perempuan,” ujar Yus Dt. Parpati, yang dikutip  dari kanal Youtube BPNB Sumbar.

Berdasarkan penjelasannya, dalam hal ini perempuan memiliki hak pakai untuk menggarap dan mengambil hasilnya. 

Sedangkan laki-laki hanya bertugas untuk melindungi dan menjaga keaamanannya.

Menurutnya dalam posisi ini, kaum perempuan yang mendapatkan hak pakai dari pusako tinggi itu juga tidak bisa sewenang-wenang itu menjual dan sebagainya, karena laki-laki pada saat itu berposisi sebagai orang mengamankan dan mepertanggungjawabkan harta pusako tinggi tersebut.

“Sekarang mutlaknya siapa yang bermilik, perempuan? tidak! Dia tidak bisa bersewenang-wenang, dia tidak boleh menggadai, dia tidak boleh menjual tanpa setahu dari pada mamak atau kaum laki-laki,” jelasnya.

Disisi lain menurutnya pihak laki-laki juga tidak boleh sewenang-wenang mengambil hasil tanpa izin dari perempuan. 

Selain itu, untuk laki-laki yang memang lemah secara ekonomi di dalam kaum, juga diberi sepetak sawah yang disebut dengan harta “abuan”

Sedangkan disisi lain, berbeda dengan pusako tinggi, pusako randah itu merupakan harta warisan yang dibagi berdasarkan hukum islam. 

Sebab kepemilikannya adalah pribadi atau keluarga, bukan kaum atau suku.

Nah dari penjelasan tersebut dapat dipahami bagaimana tata cara dan tata kelola pembagian harta warisan dalam adat istiadat minangkabau.

Apakah hal tersebut zalim terhadap laki-laki dan memanjakan perempuan? Silahkan sobat simpulkan

Share This Article :
1745663973787222366

Mengungkap Keindahan dan Pesona Agrowisata Payo Surga Di Puncak Kota Solok

Piamanexplore- Pengembangan potensi pertanian kini menjadi lebih luas, seperti yang diterapkan Pemerintah Kota Solok dengan mengembangkan Pu...