-->
NGx9MGB7Nap6Nax5MaRbNqN7MmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANSIMPLE103

Tarif Parkir Resmi Per 2 Jam di Bukittinggi Selama Libur Lebaran Agar Tak Gagal Paham

Piamanexplore-Bukittinggi, sebagai salah satu destinasi wisata populer di Sumatera Barat tidak hanya menawarkan pemandangan alam yang indah.

Namun, pengunjung juga perlu mengetahui tarif parkir yang berlaku di wilayah tersebut. 

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang tarif parkir di Bukittinggi.

Bukittinggi dikenal sebagai kota wisata yang menyajikan keindahan alam yang menawan. 

Namun, selain menikmati keindahan alam, pengunjung juga perlu memperhatikan tarif parkir kendaraan mereka.

Tarif parkir kendaraan di Bukittinggi terbilang cukup murah dan terjangkau tapi per 2 jam. 

Tarif parkir untuk sepeda motor umumnya berkisar antara Rp 2.000, sedangkan untuk mobil berkisar antara Rp 10.000,

Ini dia rincinnya tarif parkir di kota wisata bukittinggi:

Dilansir dari JPNN.com Kadishub Bukittinggi Yogi Astarian mengatakan pihaknya saat ini sudah memiliki 31 titik parkir resmi.

"Selama libur Lebaran 2024, pengunjung akan dikenakan tarif resmi yang ditetapkan dan sudah diumumkan serta dipasang selebaran di seluruh area parkir," jelas Yogi.

Retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai dengan Perda Nomor 9/2017/22 Desember 2017, untuk sepeda motor dikenakan Rp 2000 sekali parkir.

Kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pick up, dan lainnya dikenakan Rp 5000 sekali parkir. Retribusi parkir di tempat parkir adalah, untuk sepeda motor Rp 2000 pada dua jam pertama dan Rp 1000 setiap dua jam berikutnya.

Kendaraan jenis sedan, jeep, pick up, minibus, dan lainnya Rp 5000 untuk dua jam pertama dan Rp 1000 setiap dua jam berikutnya.

Selanjutnya, retribusi parkir di gedung parkir adalah sepeda motor Rp 3000 untuk dua jam pertama dan Rp 1000 setiap dua jam berikutnya.

Kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pick up dan lainnya Rp 5000 pada juam pertama dan Rp 2000 setiap dua jam berikutnya.

"Kalau parkir tidak resmi, pengelolaannya diserahkan pada kearifan lokal masing-masing dengan memedomani Perda yang berlaku," ungkapnya.

Selain kantong parkir, Dishub Bukittinggi juga menyiapkan 95 personel untuk pengamanan lalu lintas di 16 titik persimpangan.

Terkait jalur alternatif dan pengalihan arus dalam kota ditetapkan sesuai kondisi lapangan dan bersifat situasional.

Namun, perlu diingat bahwa tarif parkir yang berlaku dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, sebelum memarkir kendaraan, pastikan untuk mengecek tarif parkir yang berlaku di tempat tersebut.

Pengunjung yang datang ke Bukittinggi tidak perlu khawatir dengan tarif parkir kendaraan mereka. Tarif parkir yang dikenakan tergolong murah dan terjangkau.

Namun, perlu diingat untuk selalu mengecek tarif parkir yang berlaku sebelum memarkir kendaraan, karena tarif parkir dapat berbeda-beda di setiap tempat.

 

Share This Article :
1745663973787222366

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Di Kasus Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan, Siapa Dia?

Piamanexplore- Kasus pembunuhan dan pemerkosa gadis penjual gorengan berinisial NKS di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) masuk babak ...