-->
NGx9MGB7Nap6Nax5MaRbNqN7MmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANSIMPLE103

Jangan Main-Main Dengan Kata Talak Walau Bercanda Begini Maksudnya

Piamanexplore-Kata 'talak' adalah kata yang memiliki arti yang cukup dalam dalam agama Islam. Talak merupakan kata yang digunakan untuk mengacu pada perceraian antara suami dan istri.

Namun, seringkali kata ini dianggap sepele dan digunakan secara sembarangan dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, sayangnya masih banyak orang yang menggunakan kata talak dengan sembarangan tanpa memahami maknanya yang sebenarnya.

Kata talak seringkali digunakan sebagai bahan lelucon atau candaan dalam percakapan sehari-hari, bahkan oleh orang-orang yang bukan beragama Islam.

Ini tentu saja sangat disayangkan, mengingat betapa seriusnya perbuatan talak dalam agama Islam.

Selain itu, penggunaan kata talak secara sembarangan dapat memicu kesalahpahaman dan merusak hubungan antara suami dan istri.

Kata-kata yang keluar dari mulut tidak bisa diambil kembali begitu saja, apalagi jika menggunakan kata talak.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memperhatikan penggunaan kata-kata dalam kehidupan sehari-hari.

Seribu kali istri minta di cerai, sebelum suami bilang Oke, masih sah Suami-Istri. Tapi sekali saja, Suami keluar kata Cerai, walaupun maksudnya becandaan, maka jatuhlah Talaknya.

Olok olok ngaku bujangan di depan orang lain, jatuh pula lah Talak nya,tak sengaja berucap, sana balik ke Bapak Ibu mu, itupun telah jatuh Talak.

Pengertian Talak (cerai)

Mungkin kata "Talak" itu sudah terlalu sering kita dengar, meski kadang kita tidak tau apa sebenarnya arti talak itu.

Pertama2 kita bahas soal perbedaan antara Talak dan Cerai, Cerai dan talak adalah artian yang sama. Talak adalah bahasa arab sedangkan cerai adalah bahasa indonesia.

Talak adalah pelepasan akad Nikah dengan lafal talak atau yg semakna dengan itu. Talak dalam islam adalah halal tapi sangat di benci sama Allah.

Nabi muhammad saw bersabda : Abghadul halali ÃŒndallahi Tallak. Perbuatan halal tapi paling di benci Allah adalah talak (HR. Abu daud)

Macam-macam Talak

1. Talak Raj'iah ialah talaq satu dan talaq dua di sebut talak raj'iah. Karena suami bisa rujuk kembali, dan masa iddah belom habis.

2. Talak Bai’n  ialah talak tiga, jika suami tidak dapat rujuk, walaupun masa iddah belom habis, talak tiga sering di sebut talak ba'in kubra.

Lafadz/ ucapan talak

Talak Shar'ih ialah talak dengan lafadz yang jelas dan terang.

Misalnya suami berkata pada istrinya. "Kamu saya cerai" atau "Kamu saya talak" Talak semacam ini di niati atau tidak, maka talak sudah jatuh dan haram untuk bercampur.

Talak Kinayah ialah talak dengan lafadz sindiran. Misalnya suami berkata pada istrinya

"Pergi kau dari sini" atau "Pulang kerumah orang tua mu" talak seperti ini jatuh kalau di niati talak. Tetapi jika tidak di niati maka talak tidak jatuh dan halal untuk di campur.

Talak Kias

Talak jatuh  apabila Suami mengaku bujang, misalnya ada suami yang suka ke wanita lain untuk menyembunyikan setatus aslinya lalu dia berkata kalau dia bujang maka talaq jatuh, Jika si suami tetap menggauli istrinya maka hukumnya zina.

Hukum-hukum Talak

Pada dasarnya talak atau perceraian adalah sesuatu yang tidak di senangi yang dalam Istilah ushul fiqh di sebut makruh. Meskipun hukum dari talak itu makruh tapi bisa di lihat dari sebab tertentu.

1. Nadab/Sunnah ialah jika dalam keadaan rumah tangga sudah tidak bisa di lanjutkan.

Dan seandainya tetap di pertahankan maka akan timbul ke mudharatan yang lebih besar diantara kedua belah pihak.

2. Mubah atau boleh saja di lakukan bila memang perlu terjadinya perceraian dan tidak ada pihak yang dirugikan dengan perceraian itu dan manfaatnya ada.

3. Wajib atau mesti di lakukan Yaitu perceraian yang mesti di lakukan oleh hakim terhadap  seseorang yang telah bersumpah untuk tidal menggauli istrinya sampai masa tertentu.

Serta ia tidak mampu pula membayar kaffarat sumpah dan tindakan ini memudharatkan bagi istri.

4. Haram talak itu di lakukan tanpa alasan sedangkan istrinya dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu istrinya telah di gauli.

Dalam kesimpulannya, penggunaan kata talak memang tidak boleh dianggap remeh dan harus dipahami dengan baik oleh setiap orang.

Kita harus menjaga kehormatan dari kata talak dan tidak menggunakannya secara sembarangan.

Mari kita jaga hubungan antara suami dan istri, serta menjaga citra agama Islam di mata masyarakat dengan cara menghormati dan memahami arti dari kata talak dengan baik dan benar.

(sumber dari kisah ulama dan sejarah nusantara)

Share This Article :
1745663973787222366

Tradisi Rebutan 5 Ton Gula Warga Padang Keturunan India Peringati Wafatnya Ulama Asal India

Piamanexplore- Hari minggu tanggal 1 kemarin bulan 12 2024 ini   Ribuan warga Padang memperebutkan lima ton gula pasir dalam acara Festival ...