-->
NGx9MGB7Nap6Nax5MaRbNqN7MmMkyCYhADAsx6J=
MASIGNCLEANSIMPLE103

Tradisi Maresek Pada Masyarakat Nagari Supayang Sumatera Barat

 

foto ilustrasi
Balai pelestarian nilai budaya provinsi Sumbar

Perkawinan adalah sebuah tahapan kehidupan yang dilalui  oleh masyarakat dengan berbagai macam tahapan tradisi didalam pelaksanaannya. Perkawinan adalah menyatukan dua pihak keluarga besar yang memiliki latar belakang yang berbeda.

Tahapan pertama dalam sebuah perkawinan adalah pencarian jodoh. Perjodohan bagi masyarakat minangkabau menjadi kewajiban tidak hanya orang tua, melainkan karib kerabat juga sebagai salah satu peran mamak.

Salah satu hal yang menjadi simbol melihat anak gadisnya sudah patut dicarikan jodohnya adalah dengan melihat rambutnya yang semakin panjang. Ini salah satunya indikatornya bagi mamak yang ada dimasyarakat nagari supayang kecamatan payuang kaki, kabupaten solok pada masa lalu dalam melihat kemenakannya yang sudah gadis.

Ungkapan kamanakan lah barambuik panjang ini bermakna bahwa rambut sudah bisa untuk dipasangkan suntiang. Hal ini dikarenakan dalam pemasangan suntiang pada masa lalu memerlukan rambut yang panjang agar bisa menjadi tempat yang dipasangkannya suntiang tersebut. Ini menjadi kode alam. Namun begitu mamak tidak akan bertanya langsung kepada kemenakan karena merupakan sebuah kiasan.

Masyarakat luar minangkabau biasanya menilai  bahwa dalam proses melamar dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki. Namun begitu semua berlaku adat salingka nagari. Jadi yang berlaku dinagari supayang adalah pihak laki-laki yang datang meminang.

Melanggar pantang jika pihak perempuan yang meminang laki-laki. Sehingga jika ini terjadi maka akan membuat malu mamak dan kaumnya.

Menurut wirasto seorang ninik mamak dari suku malayu yang juga merupakan kepala seksi penguatan lembaga adat didinas kebudayaan kabupaten solok, maresek berarti marasoi atau maninjau apakah rasa-rasanya orang mau dengan kita.

Tahapan awal sebelum meminang, yakni penelusuran calon menantu yang dilakukan oleh dunsanak padusi atau para ibu-ibu dari pihak laki-laki kepada ibu-ibu pihak perempuan. Ini biasanya dilakukan secara rahasia dan juga tidak dijawab langsung oleh ibu-ibu pihak perempuan untuk menjaga hubungan tetap baik. Karena hasilnya belum tentu sesuai  dengan keinginan kedua belah pihak.

Namun begitu, jika memang kemungkinan nya adalah tidak ada maka akan secara langsung  dikatakan tidak oleh pihak perempuan. Bisa jadi alasannya dikarenakan sudah ada orang lain yang datang sebelumnya. Sedangkan jika masih ada kemungkinan maka akan dilanjutkan ketahapan berikutnya yang waktu pelaksanaannya biasanya seminggu kemudian.

Tahapan berikutnya dikenal dengan istilah manggodok. Perwakilan sumando sebanyak tiga orang dari pihak laki-laki datang menemui sumando pihak perempuan. Sumando yang ditunjuk adalah yang tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak perempuan. Adapun pelaksanaan dilakukan pada malam hari setelah isya.

Rombongan yang datang membawa makanan berupa godok dan pinyaram dengan sirih lengkap dibawa dengan carano. Dinanti oleh pihak perempuan dengan mengetengahkan air putih. Pada tahapan ini ada pembicaraan antara sumando terkait dari pencarian calon minantu ini.

Namun begitu meskipun sumando telah datang belum bisa untuk memutuskan karena akan diputuskan oleh ninik mamak. Dibutuhkan waktu dua hari dimana ini adalah waktu ninik mamak yang akan datang ke pihak perempuan. Misalnya senin malam datang maka waktu selanjutnya untuk ninik mamak adalah rabu malam.

Tahapan selanjutnya adalah maresek ninik mamak. Yakni ninik mamak pihak laki-laki yang datang menemui ninik mamak pihak perempuan. Pada tahapan inilah yang akan diputuskan dengan ungkapan siriah nan kadisirahkan tambakau nan kadikabuik an.

Tahapan ini bisa dilaksanakan setelah ninik mamak menanyakan ke sumando apakah sudah ada yang datang sebelumnya atau tidak ada. kemudian ditanyakan juga kepada pihak bapak apakah anak sudah ada calon atau belum. Juga tak lupa ditanyakan ke anak pisang. Jika memang tidak ada, maka dilangsungkan tahapan tradisi maresek ini.

Oleh karena itu persiapan ketika ninik mamak datang harus lengkap tersedia suguhannya. Dan yang tak kalah pentingnya adalah sirih carano dan tanda cincin emas yang akan ditinggalkan dirumah perempuan yang dinamakan kolong. Kolong adalah sebuah cincin emas berukuran besar yang penggunaannya tetap bertahan sampai saat ini.

Sebagai tanda peminangan diterima adalah jika kolong diterima dan sirih dikunyah. Pembicaraan berlanjut sampai pada penentuan tanggal dan hari akan dilangsungkan pernikahan. Pada masa lalu biasanya waktu pernikahan dan pesta dilaksanakan pada saat panen sekitar enam bulan kemudian karena kebutuhan untuk pesta baik tenaga dan pikiran cukup besar.

Tetapi saat ini tidak lagi butuh waktu lama sampai ber bulan-bulan. Karena biasanya jika sudah ada niat untuk melangsungkan pernikahan maka dananya sudah disiapkan.

Penerimaan kolong artinya adalah telah dilakukan ukua karang diikek janji. Kalau dari pihak laki-laki yang mengingkari janji maka didenda sebanyak dua kali lipat yang akan di tuntut oleh ninik mamaknya. Selama denda belum dibayar maka kaum dari pihak perempuan tadi dalam adat tidak akan dilibatkan. Jadi hukum sosial didalam masyarakat sangat berat karena indak dibao sahilia samudiak satu kaum tersebut.

Kolong juga digunakan sebagai tando atau bukti yang nantinya setelah selesai maresek dibawa kepihak bapak oleh anak perempuan. Kolong ini diperlihatkan sebagai bukti bahwa orang sudah datang meminang.  Artinya menyilau yang jauah manjalang yang dakek dengan memperlihatkan tando, dikarenakan tidak semua saudara hadir pada saat kegiatan maresek berlangsung.

Pemakaian kolong sebagai tando yang ditinggalkan pihak laki-laki untuk pihak perempuan sampai saat ini tidak bisa digantikan dengan benda apapun meskipun kolong itu tidak semua keluarga memilikinya. Namun tetap akan dicarikan meski didapat dengan cara dipinjam.

Tradisi maresek oleh masyarakat nagari supayang sampai sat ini tetap dilestarikan. Hal ini sebagai bukti bahwa ninik mamak masih menjalankan perannya sebagai mamak menjaga kemenakannya terlebih dalam proses menempuh kehidupan rumah tangga.

Dengan masih dipertahankan nya tradisi ini maka harapannya besarnya adalah adanya keberlangsungan kehidupan rumah tangga yang berasal dari dua keluarga besar tetap terjalin secara baik untuk selamanya.

Karena kita tahu bahwa pernikahan adalah menimbulkan konsekuensi tanggung jawab dikedua belah pihak terkait anak cucu yang lahir dikemudian hari. 

#Tradisi Minang

Share This Article :
1745663973787222366

Sejarah Nyi Eroh Ratu Galunggung Legenda Sang Permaisuri Gunung Api

Piamanexplore- Gunung Galunggung di Tasikmalaya dijuluki sebagai Ratunya Gunung di Jawa Barat.  Kawasan gunung Galunggung yang bercadas dan ...